Cara Ajukan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Ini Syarat dan Cara Mencairkannya, Siapkan Fotokopi KTP hingga NIB

Pemerintah melanjutkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM di tahun 2021. Adapun total anggaran BPUM 2021 sebesar Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro. Masing masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp 1,2 juta per penerima.

Penerima BPUM 2020 tidak perlu melakukan pengusulan ulang. 1. Warga Negara Indonesia (WNI) 2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan. 4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD. 5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapat BPUM bisa mengajukan dengan cara sebagai berikut: 1. Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima yakni: Fotokopi KTP elektronik

Fotokopi Kartu Keluarga Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan. 2. Calon penerima menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

3. Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut: NIK sesuai KTP elektronik Nomor Kartu Keluarga (KK)

Nama lengkap sesuai KTP elektronik Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan Jenis kelamin

Tanggal lahir Bidang Usaha Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.

1. Penerima BPUM akan menerima informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, melalui pesan teks atau telepon. 2. Penerima mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen: KTP elektronik

Fotokopi NIB atau SKU Kartu Keluarga (KK). 3. Mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.

4. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus. 1. Penerima bantuan akan diinformasikan oleh penyalur 2. Setelah menerima informasi, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

Penyalur BPUM adalah Bank BUMN, Bank BUMD, dan PT Pos Indonesia yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah. Bantuan bagi pelaku usaha mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran BPUM.

Pelaku usaha mikro yang tidak memiliki rekening di bank untuk mendapatkan bantuan, akan dibuatkan rekening pada saat pencairan oleh lembaga penyalur.